-->

Berikut Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025

Berikut Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila

3. Pendidikan Pancasila

a. Fase E (kelas X)

Pada akhir Fase E, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

5.1.   Pancasila Menganalisis cara pandang para perumus Pancasila tentang dasar negara; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.

5.2.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan; menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan di Indonesia; menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

5.3.   Bhinneka Tunggal Ika Menyajikan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial; dan memahami prinsip gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan.

5.4.   Negara Kesatuan Republik Indonesia Memahami peran dan kedudukannya sebagai warga Negara Indonesia; memahami sistem pertahanan dan keamanan negara; menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarnegara; serta memahami nilai-nilai Pancasila dalam konteks pembangunan nasional.

b. Fase F (kelas XI dan XII)

    Pada akhir Fase F, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

6.1. Pancasila Mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila; menganalisis peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari.

6.2.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menganalisis dinamika pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945; menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan tersebut sebagai upaya perlindungan hukum; menganalisis makna kesatuan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.3.   Bhinneka Tunggal Ika Menganalisis potensi konflik dan memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; merancang kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari.

6.4.   Negara Kesatuan Republik Indonesia Mendemonstrasikan praktik demokrasi berlandaskan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; menganalisis sistem pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

 

Mungkin cukup sampai disini ,Tidak ada salahnya anda juga membaca artikel yang lain di website ini Terima kasih telah berkunjung di www.Griyachumaidi.com dan Kunjungi channel youtube kami di Griya chumaidi sampai jumpa di lain kesempatan jangan lupa bagikan, Subscribe like dan share agar lebih bermanfaat kepada yang lain, dan kunjungi lagi dilain waktu agar tidak ketinggalan informasi tentang update terbaru kami .

Posting Komentar untuk "Berikut Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025"