Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Ujian Nasional UN / UNBK Tingkat Sekolah

Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN /UNBK Tingkat Sekolah, silahkan dibaca sampai selesai agar anda lebih memahaminya

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ;

Catatan : Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
7, Mengisi mata uji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 7
 9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.


sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD 2019

Posting Komentar untuk "Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Ujian Nasional UN / UNBK Tingkat Sekolah"